Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter, yang bertujuan men-stabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak. Perubahan tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat memengaruhi variabel-variabel berikut:
- Permintaan agregat dan tingkat aktivitas ekonomi
- Pola persebaran sumber daya
- Distribusi pendapatan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tujuan APBN
Setiap tahun pemerintah menyusun APBN untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Tujuan penyusunan APBN pada akhirnya adalah untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, baik material maupun spiritual berdasarkan pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.
Secara umum tujuan penyusunan APBN adalah sebagai berikut.
1) Memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya anggaran defisit.
2) Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan kegiatan kenegaraan dan peningkatan kesempatan kerja yang diarahkan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
Fungsi APBN
Di dalam Undang - Undang No. 17 Tahun 2003 pasal 3 dikemukakan tentang fungsi APBN, sebagai berikut.
1) Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2) Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3) Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4) Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5) Fungsi distribusi
Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6) Fungsi Stabilisasi
Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Komponen – komponen APBN
APBN mempunyai dua komponen besar yaitu :
1.Anggaran pendapatan Negara terdiri dari :
- Pajak
- Retribusi
- Royalti
- Bagian laba BUMN
- Dan berbagai pendapatan non-pajak lainnya.
2.Anggaran pengeluaran pemerintah Pusat terdiri dari :
- a.Pengeluaran pemerintah pusat
- b.Pengeluaran pemerintah daerah
Keseimpulan :
Menjalankan perokonomian di indonesia,pemerintah hendaknya mengambil kebijakan yang lebih mementingkan kepentingan rakyat dibandingkan kepentingan kelompok-kelompok tertentu.dalam hal ini kaitannya dengan kebijakan fiskal dan APBN, kebijakan fiskal yang di ambil pemerintah harusnya lebih mengedepankan anggaran-anggaran yang lebih pro rakyat,misalkan anggarang di bidang pendidikan, pemerintah harus melaksanakan dan mengawasi pelaksanan tersebut khususnya untuk daerah terpencil dan kepulauan di karenakan di daerah terpencil atau kepulauan yang mana dengan fasilitas yang kurang lengkap dan tenaga atau SDM pengajar yang terbatas.
APBN yang sudah ditentukan hendaknya dipertanggung jawabkan oleh pemerintah dengan melaksanakannya dengan transparan antar instansi terkait guna memperbaiki kinerja pemerintahan yang akhir-akhir ini tidak mementingkan kemakmuran rakyat
Daftar pustaka :
- Wikipedia.co.id
- vortuz.blogspot.co.id
- falah-kharisma.blogspot.co.id

Kiritk dan saranya, di perkenan kan :