KEBIJAKAN FISKAL DAN APBN

Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.


Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter, yang bertujuan men-stabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak. Perubahan tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat memengaruhi variabel-variabel berikut:
  • Permintaan agregat dan tingkat aktivitas ekonomi
  • Pola persebaran sumber daya
  • Distribusi pendapatan
Pemerintah menjalankan kebijakan fiskal adalah dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian atau dengan perkataan lain, dengan kebijakan fiskal pemerintah berusaha mengarahkan jalannya perekonomian menuju keadaan yang diinginkannya. Dengan melalui kebijakan fiskal, antara lain pemerintah dapat mempengaruhi tingkat pendapatan nasional, dapat mempengaruhi kesempatan kerja, dapat mempengaruhi tinggi rendahnya investasi nasional, dan dapat mempengaruhi distribusi penghasilan nasional.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tujuan APBN
   Setiap tahun pemerintah menyusun APBN untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Tujuan penyusunan APBN pada akhirnya adalah untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, baik material maupun spiritual berdasarkan pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.

Secara umum tujuan penyusunan APBN adalah sebagai berikut.
   1) Memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya anggaran defisit.
   2) Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan kegiatan kenegaraan dan peningkatan kesempatan kerja yang diarahkan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

Fungsi APBN
   Di dalam Undang - Undang No. 17 Tahun 2003 pasal 3 dikemukakan tentang fungsi APBN, sebagai berikut.
   1) Fungsi Otorisasi
   Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.

   2) Fungsi Perencanaan
   Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

   3) Fungsi Pengawasan
   Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

   4) Fungsi Alokasi
   Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

   5) Fungsi distribusi
   Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

   6) Fungsi Stabilisasi
   Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Komponen – komponen APBN
APBN  mempunyai dua komponen besar yaitu :

1.Anggaran pendapatan Negara terdiri dari :
  • Pajak
  • Retribusi
  • Royalti
  • Bagian laba BUMN
  • Dan berbagai pendapatan non-pajak lainnya.

2.Anggaran pengeluaran pemerintah Pusat  terdiri dari :
  • a.Pengeluaran pemerintah pusat
  • b.Pengeluaran pemerintah daerah    

Keseimpulan  :
    Menjalankan perokonomian di indonesia,pemerintah hendaknya mengambil kebijakan yang lebih mementingkan kepentingan rakyat dibandingkan kepentingan kelompok-kelompok tertentu.dalam hal ini kaitannya dengan kebijakan fiskal dan APBN, kebijakan fiskal yang di ambil pemerintah  harusnya lebih mengedepankan anggaran-anggaran yang lebih pro rakyat,misalkan anggarang di bidang pendidikan, pemerintah harus melaksanakan dan mengawasi pelaksanan tersebut khususnya untuk daerah terpencil dan kepulauan di karenakan di daerah terpencil atau kepulauan yang mana dengan fasilitas yang kurang lengkap dan tenaga atau SDM pengajar yang terbatas.
    APBN yang sudah ditentukan hendaknya dipertanggung jawabkan oleh pemerintah dengan melaksanakannya dengan transparan antar instansi terkait guna memperbaiki kinerja pemerintahan yang akhir-akhir ini tidak mementingkan kemakmuran rakyat

Daftar pustaka :
  • Wikipedia.co.id
  • vortuz.blogspot.co.id
  • falah-kharisma.blogspot.co.id
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan masukan email anda dibawah ini dan tentu saja gratis, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Catatan kuliah saha

Kiritk dan saranya, di perkenan kan :